Langsung ke konten utama

Postingan

Bagaimana Hakikat,Instrumentasi,Dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Uud Ri 1945.

BAB VI Bagaimana Hakikat,Instrumentasi,Dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Uud Ri 1945. A.       Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila 1.       Apa itu Demokrasi Menurut Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat) ,mengatakan bahwa “Demokrasi merupakan suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat”. “…Seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan”(USIS, 1955). Menurut CICEO (1999) juga mangatan bahwa demokrasi merupakan konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide,norma, dan prinsip.Secara sosiologis sebagai system social dan secara psikologis sebagai wawasan,sikap dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat. 2.       Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi Secara konseptual,
Postingan terbaru

Mempelajari perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.

BAB V Mempelajari perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila. A.       Menulusuri Konsep dan Urgensi Harmonisasi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga negara Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975) Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau   resiprokalitas   adalah   hak   warga   negara   mendapat   pekerjaan   dan   penghidupan   yang   layak   (Pasal   27   Ayat