Mempelajari perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.
BAB V
Mempelajari
perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang
berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.
A. Menulusuri
Konsep dan Urgensi Harmonisasi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga negara
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu
yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975)
Sebagai
contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah
hak warga negara
mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak
(Pasal 27 Ayat
2, UUD 1945).
Atas dasar hak
ini, negara berkewajiban
memberi pekerjaan dan
penghidupan bagi warga
negara. Untuk merealisasikan pemenuhan
hak warga negara
tersebut, pemerintah tiap
tahun membuka lowongan
pekerjaan di berbagai
bidang dan memberi subsidi kepada
rakyat.
B. Menggali
sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1. Sumber
historis
John Locke, seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, yang pertama
kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap
diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya
ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu :
a. Magna
Charta (1215)
b. Revolusi
Amerika (1275)
c. Revolusi
Perancis (1789)
2. Sumber
Sosiologis
Entitas negara persatuan dari
bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika
bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin
kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan,
yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya
tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat
(collective rights), melainkan juga untuk mengembangkan solidaritas sosial
(gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara
keseluruhan (Latif, 2011)
3. Sumber
Politik
Sumber politik yang
mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah
proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.
Beberapa tuntutan reformasi
itu adalah :
a. mengamandemen
UUD NRI 1945,
b. penghapusan
doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
c. menegakkan
supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
d. melakukan desentralisasi dan
hubungan yang adil
antara pusat dan
daerah
e. (otonomi
daerah)
f.
mewujudkan kebebasan pers
g. mewujudkan
kehidupan demokrasi.
Komentar
Posting Komentar