Langsung ke konten utama

Mempelajari perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.



BAB V

Mempelajari perihal harmoni antara hak dan kewajiban warga negara di Indonesia yang berdasar pada ide kedaulatan rakyat yang bersumber pada sila IV Pancasila.
A.      Menulusuri Konsep dan Urgensi Harmonisasi Kewajiban dan Hak Negara dan Warga negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975)
Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau  resiprokalitas  adalah  hak  warga  negara  mendapat  pekerjaan  dan  penghidupan  yang  layak  (Pasal  27  Ayat  2,  UUD  1945).  Atas  dasar  hak  ini,  negara  berkewajiban  memberi  pekerjaan  dan  penghidupan  bagi  warga  negara.  Untuk  merealisasikan  pemenuhan  hak  warga  negara  tersebut,  pemerintah  tiap  tahun  membuka  lowongan  pekerjaan  di  berbagai  bidang  dan memberi subsidi kepada rakyat.

B.      Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
1.      Sumber historis
John Locke, seorang filsuf Inggris pada  abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu :
a.      Magna Charta (1215)
b.      Revolusi Amerika (1275)
c.       Revolusi Perancis (1789)
2.      Sumber Sosiologis
Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan juga untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011)
3.      Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.
Beberapa tuntutan reformasi itu adalah :
a.      mengamandemen UUD NRI 1945,
b.      penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
c.       menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
d.      melakukan  desentralisasi  dan  hubungan  yang  adil  antara  pusat  dan  daerah
e.      (otonomi daerah)
f.        mewujudkan kebebasan pers
g.      mewujudkan kehidupan demokrasi.



Komentar